17/06/2026
๐ข [PERHATIAN] WAJIB PUNYA NIB! Aturan Baru Buat UMKM yang Jualan Online
Assalamu'alaikum, sahabat UMKM! ๐
Ada kabar penting nih yang wajib kita semua tahu. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 lalu.
Intinya, setiap pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce/marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dll.) WAJIB memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
โก Kenapa Harus Punya NIB?
ยท Legalitas usaha yang jelas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
ยท Syarat utama untuk bisa terus berjualan di platform digital. Platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum punya NIB.
ยท Membuka akses ke pembiayaan (seperti KUR), bantuan pemerintah, hingga program pelatihan.
ยท Memudahkan pengembangan dan perluasan usaha ke depannya.
โณ Masa Tenggang
Tenang, pemerintah memberikan masa transisi:
ยท Untuk pedagang yang sudah berjualan: 18 bulan
ยท Untuk pedagang baru: 6 bulan
Tapi jangan kawatir kita bisa mengurus NIB anda bisa hubungi
https://wa.me/6285772285700